Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala oleh UPN "Veteran" Yogyakarta dalam publikasi kepada publik secara rutin dan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 14.
Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diperiksa diverifikasi dan telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rektor dan Wakil Rektor
Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diperiksa diverifikasi dan telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pejabat Lain